
Bone Bolango – Pendalaman fakta dan keterangan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara cermat, setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ditelusuri guna mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka berinisial RI, DH, dan AN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di Pinogu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penanganan perkara untuk mendalami keterangan para tersangka serta mengkaji fakta-fakta yang berkaitan dengan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi tersebut. Langkah ini dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Penanganan perkara ini berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur irigasi yang memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan pengairan masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan ketelitian dalam menelaah setiap fakta dan keterangan yang diperoleh.
Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus menjalankan proses penegakan hukum secara objektif dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Reno R. Pradana)