Tugas dan Fungsi Bidang PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)
Melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus;
Fungsi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti sebagaimana diatur di dalam Pasal 1010 antara lain :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
- Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi : Pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
- Pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti terdiri dari 2 (dua) Sub Seksi yaitu
- Sub Seksi Barang Bukti dan;
- Sub Seksi Barang Rampasan
- Adapun Tugas Sub Seksi Barang Bukti adalah :
Melakukan pencatatan benda sitaan dan barang bukti pada register, buku register pembantu, label dan kartu barang bukti, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian atau pengelompokan barang bukti, penitipan pemeliharaan barang bukti, melakukan kontrol barang bukti secara berkala, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang, serta laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan benda sitaan dan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap penyidikan dan penuntutan;
- Tugas Sub Seksi Barang Rampasan adalah :
Pencatatan barang rampasan pada register, buku register pembantu, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, pencocokkan dan pengidentifikasian fisik barang rampasan sesuai dengan dokumen pendukung, menyiapkan administrasi barang rampasan, mengklasifikasikan atau mengelompokkan barang rampasan, menyediakan dokumen pendukung atas fisik barang rampasan, perencanaan dan penyelesaian barang rampasan, tindakan hukum dalam penyelesaian barang rampasan serta laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan barang rampasan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap eksekusi.