Tindak Pidana Khusus

Tugas dan Fungsi Seksi Tindak Pidana Khusus

Tugas : 

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bonebolango.

Fungsi :

Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Bonebolango;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Bonebolango;
  4. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Negeri Bonebolango; dan
  5. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Bonebolango.