Kawal Penyaluran BLT Dana Desa, Kejari Bone Bolango Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Bone Bolango — Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus memberikan pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pada Kamis (10/9/2026), Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Monica Rosari Ayu, S.H., didampingi Jaksa Pengacara Negara dan Staf Datun, menghadiri kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026 Tahap III periode Juli–September yang bertempat di Kantor Desa Boludawa.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah desa dalam memastikan pengelolaan dan penyaluran Dana Desa dilaksanakan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyaluran BLT Dana Desa menjadi salah satu bentuk pemanfaatan Dana Desa yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya perlu dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pendampingan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Bone Bolango turut mendorong agar pengelolaan Dana Desa tidak hanya memenuhi aspek administratif dan ketentuan hukum, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi penerima bantuan.

Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam proses pendampingan menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bone Bolango untuk mendukung tata kelola Dana Desa yang akuntabel sekaligus memastikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

(Reno R. Pradana)