Pengamanan Aset Daerah: Kejaksaan Negeri Bone Bolango Berhasil Kembalikan 5 Unit Kendaraan Milik Pemda

Bone Bolango — Upaya penertiban dan penyelamatan aset daerah terus dilakukan secara konsisten oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Plt. Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Monica Rosari Ayu, S.H., didampingi oleh staf Datun, menerima penyerahan kembali sebanyak 5 (lima) unit kendaraan roda dua milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Aset kendaraan tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan beberapa pihak, yakni Kasmen Lahay sebanyak 2 (dua) unit, Irwan Djibran 1 (satu) unit, Rini Kasim 1 (satu) unit, serta Siane Ahmad 1 (satu) unit. Penyerahan kembali ini menjadi bagian dari langkah konkret dalam menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) yang dikuasai tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Bolango. Melalui pendekatan persuasif dan profesional, Jaksa Pengacara Negara berhasil mendorong pihak-pihak yang menguasai aset tersebut untuk mengembalikannya kepada pemerintah daerah.

Keberhasilan ini mencerminkan optimalisasi peran Bidang Datun dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara, khususnya dalam pengamanan dan penyelamatan aset milik negara/daerah. Langkah ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap aset publik agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Dengan dikembalikannya aset tersebut, diharapkan pengelolaan Barang Milik Daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Bone Bolango pun terus berkomitmen untuk hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga aset daerah serta memastikan setiap potensi kerugian negara dapat diminimalisir melalui langkah-langkah preventif dan solutif. (Reno R. Pradana)