Kejaksaan Negeri Bone Bolango Tegas Tertibkan Aset Daerah! Penguasa Aset Pemda Tanpa Dokumen Sah Dipanggil

Bone Bolango — Upaya penertiban dan pengamanan aset daerah terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Pada Jumat, 06 Maret 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Monica Rosari Ayu, S.H., bersama staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan pemanggilan terhadap pihak yang diduga menguasai aset milik pemerintah daerah tanpa didukung dokumen yang sah.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Bolango. Langkah ini dilakukan dalam rangka penertiban Barang Milik Daerah (BMD) yang diduga dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Melalui pemanggilan tersebut, Kejaksaan bersama pemerintah daerah berupaya melakukan klarifikasi sekaligus mendorong penyelesaian secara persuasif terhadap penguasaan aset daerah yang tidak sesuai ketentuan. Pendekatan ini merupakan bagian dari strategi preventif dan korektif untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah tercatat, terlindungi, serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Peran Jaksa Pengacara Negara dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga dan mengamankan aset negara/daerah, sekaligus memulihkan penguasaan aset agar kembali berada dalam pengelolaan pemerintah daerah secara sah. Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawal pengelolaan aset negara secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango — Hadir menjaga aset negara, menegakkan kepastian hukum. (Reno R. Pradana)