Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Desa Dataran Hijau: Jaksa Penuntut Umum Bacakan Surat Dakwaan

Gorontalo — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango kembali bergulir pada Kamis, 05 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa, yakni Wiliyanto Aligeli dan Bambang Mataihu.

Pada agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum secara resmi memaparkan uraian perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Dataran Hijau. Dakwaan tersebut memuat rangkaian peristiwa, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan perbuatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembacaan surat dakwaan merupakan tahap awal dalam proses persidangan perkara tindak pidana korupsi. Melalui tahapan ini, Majelis Hakim akan memeriksa dan menilai fakta-fakta hukum serta alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan selanjutnya guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai dengan tahapan dalam proses peradilan pidana.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat. (Reno R. Pradana)