Kejari Bone Bolango Dukung Kepastian Hukum Sertifikat Wakaf Masjid Al-Hasaniyah

Bone Bolango – Upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi rumah ibadah dan kepentingan umat. Kepastian administrasi pertanahan juga berperan dalam mencegah potensi sengketa serta memastikan aset wakaf tercatat secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Monica Rosari Ayu, S.H., bersama staf bidang Datun, menghadiri kegiatan penyerahan Sertifikat Wakaf Masjid Al-Hasaniyah di Desa Bongopini, Kabupaten Bone Bolango, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan masyarakat. Dengan adanya sertifikat, status administrasi tanah wakaf diharapkan semakin jelas sehingga pemanfaatannya dapat terlindungi dan terjaga untuk kepentingan umat.

Kegiatan ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan dalam mendukung tertib administrasi aset keagamaan. Legalitas tanah wakaf merupakan salah satu aspek penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi masjid sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus mendukung upaya penguatan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan, termasuk terhadap aset wakaf, guna memberikan manfaat dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (Reno R. Pradana)