
Pengamanan aset daerah tidak hanya berbicara tentang kepemilikan, tetapi juga tentang memastikan setiap aset memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi dari potensi permasalahan di kemudian hari.
Kejaksaan Negeri Bone Bolango bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango terus memperkuat sinergi melalui program JAKSA KOSTAN (Jaksa Kolaborasi Sertifikasi Aset Tanah) sebagai langkah strategis dalam mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kamis, 3 September 2026, sebanyak 20 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango diserahkan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan penyerahan sebelumnya yang mencakup 13 sertifikat.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan dan penertiban administrasi aset daerah. Dengan adanya sertifikasi, status kepemilikan tanah pemerintah daerah dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat serta mendukung tertib pengelolaan barang milik daerah.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menargetkan sebanyak 100 bidang tanah tersertifikasi pada tahun 2026. Target tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk mempercepat penataan dan pengamanan aset daerah melalui kolaborasi lintas instansi.
Melalui JAKSA KOSTAN, Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus mendorong terwujudnya pengelolaan aset daerah yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan daerah untuk kepentingan masyarakat.
(Reno R. Pradana)