
Uang negara yang disalahgunakan bukan sekadar angka dalam sebuah perkara. Di dalamnya terdapat hak masyarakat, amanah pembangunan, serta tanggung jawab yang wajib dipulihkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, telah dilaksanakan pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021, atas nama terpidana Bambang Mataihu.
Pembayaran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah konkret dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Sebab, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak negara dapat dikembalikan dan manfaat pembangunan yang semestinya diterima masyarakat dapat dipulihkan.
Melalui pelaksanaan putusan secara konsisten, Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga menghadirkan pemulihan nyata atas kerugian keuangan negara.
(Reno R. Pradana)