Kejari Bone Bolango Hadiri Rekonsiliasi Data Wakaf Masjid, Perkuat Kepastian Administrasi Aset Wakaf

Bone Bolango – Setiap bidang tanah wakaf tidak hanya memiliki nilai sebagai aset, tetapi juga menyimpan amanah yang harus dijaga dan dipastikan keberadaannya secara jelas. Kepastian administrasi menjadi bagian penting untuk melindungi aset wakaf agar tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan umat.

Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang diwakili oleh Plt. Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Monica Rosari Ayu, S.H., didampingi Jaksa Pengacara Negara dan Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bone Bolango, menghadiri Kegiatan Rekonsiliasi dan Konsolidasi Data Wakaf Masjid.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan data wakaf masjid tersusun secara akurat dan memiliki kesesuaian administrasi. Proses rekonsiliasi dilakukan melalui pencocokan dan penyelarasan data, identifikasi terhadap perbedaan maupun ketidaksesuaian, serta penghimpunan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan aset wakaf.

Ketersediaan data yang akurat dan terpadu menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan kejelasan terhadap status administrasi tanah wakaf. Dengan data yang tertib, proses pengelolaan dan perlindungan aset wakaf dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus mendukung upaya pemerintah dan instansi terkait dalam mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum terhadap aset yang memiliki nilai sosial dan keagamaan bagi masyarakat.

Rekonsiliasi data wakaf bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan langkah bersama untuk menjaga amanah yang telah diwariskan agar tetap terlindungi, dikelola dengan baik, dan memberikan manfaat bagi generasi saat ini maupun generasi yang akan datang. (Reno R. Pradana)