
Bone Bolango — Komitmen dalam mengamankan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset milik daerah terus diperkuat melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Kejaksaan Negeri Bone Bolango, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango pada 19 Mei 2026, dilaksanakan kegiatan yang menandai keberhasilan penyelesaian 13 sertifikat aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango sebagai bagian dari program percepatan sertifikasi aset daerah.
Keberhasilan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset daerah guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sertifikasi aset tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan aset oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset tanah merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga dan menyelamatkan kekayaan daerah. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan semata-mata menyangkut administrasi pertanahan, melainkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat kurang lebih 1.300 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah pengamanan yang terukur dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, telah dibentuk Tim Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah Daerah yang melibatkan berbagai pihak terkait. Tim ini diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi, verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah, sehingga seluruh aset daerah dapat memiliki kepastian hukum yang kuat.
Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus menjalankan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum terhadap proses sertifikasi aset daerah. Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalisir potensi hambatan maupun permasalahan hukum yang dapat menghambat proses sertifikasi.
Keberhasilan penyelesaian 13 sertifikat tanah ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi dan sinergi antarinstansi mampu menghasilkan langkah konkret dalam penyelamatan aset negara. Diharapkan capaian tersebut menjadi awal dari percepatan sertifikasi aset-aset daerah lainnya, sehingga seluruh kekayaan daerah dapat terdata, terlindungi, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Melalui upaya ini, Kejaksaan Negeri Bone Bolango kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam menjaga, mengamankan, dan menyelamatkan aset negara sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Reno R. Pradana)