Tagih Tunggakan Pajak : Datun Gerak Cepat Amankan PAD Bone Bolango

Bone Bolango — Komitmen dalam menjaga dan mengamankan keuangan daerah terus diperkuat melalui langkah konkret yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Monica Rosari Ayu, S.H., didampingi staf Datun bersama perwakilan Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Bolango melaksanakan pemanggilan terhadap CV. Putra Jaya Mandiri terkait tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Langkah ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi serta pengamanan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone Bolango.

Melalui pendekatan persuasif dan profesional, Jaksa Pengacara Negara hadir untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah. Selain itu, pendampingan ini juga bertujuan memastikan setiap proses penagihan dan penyelesaian kewajiban pajak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga stabilitas penerimaan daerah serta memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, diharapkan potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pengamanan keuangan daerah sebagai bagian dari fondasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena setiap rupiah PAD adalah fondasi pembangunan.
Karena kepatuhan hari ini adalah kekuatan daerah esok hari. (Reno R. Pradana)