
Kejari Bone Bolango – Selasa, 14 Mei 2024 telah dilaksanakan kegiatan Sidang Perkara Tindak Pidana yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan inisial Terdakwa an. AS. dkk, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone Bolango dengan agenda pemeriksaan saksi bertempat di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Sidang dimulai pukul 14.00 wita sampai dengan pukul 20.00 wita. Selanjutnya sidang dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Daffa)