Hukum Bergerak, PAD Terjaga: Kejari Bone Bolango Kawal Optimalisasi Penerimaan Daerah

Bone Bolango — Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus mengambil langkah konkret dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone Bolango melalui upaya hukum yang terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada Kamis (10/9/2026), Jaksa Pengacara Negara melaksanakan pemanggilan terhadap Perusahaan Koperasi Utama Anak Nelayan terkait tunggakan retribusi PAD pada Pabrik Es Perikanan Kabupaten Bone Bolango.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Bantuan Hukum Non-Litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Bolango. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kewajiban yang belum dipenuhi sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah.

Melalui pendekatan hukum non-litigasi, Kejaksaan Negeri Bone Bolango mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan sesuai koridor hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemerintah daerah serta hak dan kewajiban para pihak.

Optimalisasi PAD menjadi bagian penting dalam mendukung kapasitas fiskal daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, upaya pengamanan dan penagihan penerimaan daerah perlu dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus berkomitmen mendukung Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam menjaga dan mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Reno R. Pradana)