Kejari Bone Bolango Kawal Penertiban Aset Daerah melalui Bantuan Hukum Non Litigasi

Bone Bolango — Ketika aset daerah dikuasai tanpa didukung dokumen yang sah, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam memastikan aset tersebut tetap terlindungi dan dapat kembali dikelola sebagaimana mestinya.

Pada Selasa (8/9/2026), Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan pemanggilan terhadap pihak yang menguasai aset Pemerintah Daerah tanpa didukung dokumen yang sah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Monica Rosari Ayu, S.H., didampingi Jaksa Pengacara Negara, Annisa Rizky Melliawati, S.H., serta Staf Datun, sebagai bagian dari pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi.

Pemanggilan tersebut merupakan langkah hukum dalam rangka mendukung penertiban aset milik Pemerintah Daerah sekaligus memberikan kejelasan mengenai penguasaan dan administrasi aset. Pendekatan non litigasi dilakukan dengan mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penertiban aset daerah menjadi bagian penting dalam menjaga kekayaan milik pemerintah agar memiliki status penguasaan yang jelas, tertib secara administrasi, serta dapat dimanfaatkan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi, Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah dalam menjaga dan mengamankan aset daerah melalui langkah-langkah hukum yang terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Reno R. Pradana)