
Pembangunan infrastruktur bukan hanya tentang menghadirkan kemajuan, tetapi juga memastikan setiap hak masyarakat yang terdampak tetap terlindungi dan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, bertempat di Zarona Coffee & Eatery, Kota Gorontalo, Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Monica Rosari Ayu, S.H., didampingi Staf Seksi Datun Kejaksaan Negeri Bone Bolango menghadiri kegiatan Pelepasan Hak dan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan Bendungan Bulango Ulu, yang mempertemukan kepentingan pembangunan daerah dengan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak.
Melalui pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri Bone Bolango turut mengawal proses tersebut agar setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pendampingan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bone Bolango dalam mendukung pembangunan yang berjalan secara tertib dan sesuai koridor hukum, dengan tetap menempatkan pemenuhan serta perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam setiap proses pembangunan.
(Reno R. Pradana)