Pelayanan Hukum Keliling

Bone Bolango — Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Jaksa Pengacara Negara I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H. didampingi Staf Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum Keliling (PHK) pada Kamis, 15 Januari 2026 di Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari program Pelayanan Hukum Gratis dan Halo JPN, yang bertujuan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Melalui pelayanan langsung di desa, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan hukum, memperoleh edukasi hukum, serta mendapatkan solusi atas persoalan yang dihadapi tanpa dipungut biaya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban hukum masyarakat, mekanisme penyelesaian sengketa secara non-litigasi, serta langkah preventif untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Antusiasme masyarakat Desa Ulantha terlihat dari aktifnya warga menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi terkait persoalan pertanahan, administrasi pemerintahan desa, hingga persoalan perdata keluarga.

Program Pelayanan Hukum Keliling menjadi bagian dari peran Kejaksaan dalam fungsi perdata dan tata usaha negara, yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun pemerintah daerah. Kehadiran langsung Jaksa di tengah masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan profesional, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan atas hak-haknya. (Reno R. Pradana)