JPN Hadir Lebih Dekat, Kejari Bone Bolango Perkuat Pelayanan Hukum Keliling bagi Masyarakat

Bone Bolango — Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bagian dari institusi Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat, pemerintah, maupun lembaga negara lainnya. Kehadiran JPN diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai elemen yang membutuhkan pendampingan dan pelayanan hukum.

Untuk mewujudkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat, Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum melalui program Pelayanan Hukum Keliling (PHK).

Program tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Jaksa Pengacara Negara di tengah masyarakat dengan menghadirkan pelayanan hukum secara langsung, humanis, komunikatif, dan mudah diakses, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., menuturkan bahwa melalui Pelayanan Hukum Keliling, masyarakat tidak harus datang ke kantor Kejaksaan untuk mendapatkan informasi maupun konsultasi hukum. Sebaliknya, JPN hadir secara langsung menjangkau masyarakat di desa maupun wilayah yang membutuhkan pelayanan hukum.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat memperoleh konsultasi dan edukasi hukum secara gratis, khususnya berkaitan dengan berbagai persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara. Pelayanan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memberikan solusi awal terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong masyarakat melakukan pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum sejak dini.

Melalui Pelayanan Hukum Keliling, Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus berupaya menghadirkan akses terhadap pelayanan hukum yang lebih inklusif. Kehadiran JPN di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum yang lebih baik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai institusi yang hadir memberikan manfaat dan kepastian hukum.

(Reno R. Pradana)