
Bone Bolango — Satu aset dikembalikan, satu amanah publik kembali terjaga. Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus mendukung upaya penertiban Barang Milik Daerah untuk memastikan setiap aset pemerintah memiliki kejelasan status, penguasaan, dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Rabu (9/9/2026), Jaksa Pengacara Negara, Annisa Rizky Melliawati, S.H., didampingi Staf Datun, menerima penyerahan kembali 1 unit kendaraan roda 2 milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain tanpa didukung dokumen yang sah.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut Bantuan Hukum Non-Litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dalam rangka penertiban Barang Milik Daerah yang dikuasai oleh pihak lain tanpa dokumen yang sah.
Pengembalian aset tersebut menjadi bagian dari proses penertiban melalui pendekatan hukum untuk memastikan Barang Milik Daerah kembali berada dalam penguasaan yang semestinya. Langkah ini sekaligus mendorong terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
Meskipun hanya satu unit kendaraan, pengembaliannya memiliki arti penting dalam pengamanan aset daerah. Setiap Barang Milik Daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dicatat, dijaga, dikelola, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah dalam melakukan penertiban dan pengamanan aset sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan daerah untuk kepentingan masyarakat.
(Reno R. Pradana)