Ketika Aset Daerah Harus Kembali, Kejari Bone Bolango Kawal Penertiban melalui Bantuan Hukum Non-Litigasi

Bone Bolango — Setiap aset daerah bukan sekadar barang yang tercatat dalam administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat amanah publik yang harus memiliki kejelasan status, tertib dalam penguasaan, serta dapat dipertanggungjawabkan pemanfaatannya.

Dalam rangka memastikan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kembali melakukan langkah penertiban terhadap aset Pemerintah Daerah yang dikuasai oleh pihak lain tanpa didukung dokumen yang sah.

Pada Rabu (9/9/2026), Jaksa Pengacara Negara, Annisa Rizky Melliawati, S.H., bersama Staf Datun melaksanakan pemanggilan terhadap pihak yang menguasai aset Pemerintah Daerah tanpa didukung dokumen yang sah.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Bantuan Hukum Non-Litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dalam rangka penertiban Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan pihak lain tanpa dokumen yang sah.

Melalui pendekatan hukum secara tertib dan persuasif, proses tersebut diarahkan untuk menghadirkan kejelasan mengenai status penguasaan aset sekaligus mendorong tertib administrasi terhadap Barang Milik Daerah.

Penertiban aset menjadi langkah penting dalam menjaga kekayaan daerah agar tetap berada dalam pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam mengamankan dan menertibkan aset melalui bantuan hukum yang dilaksanakan sesuai koridor hukum.

(Reno R. Pradana)