Kejari Bone Bolango Tertibkan Penguasaan Aset Daerah melalui Pendekatan Hukum

Bone Bolango — Upaya penertiban aset daerah terus dilakukan Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui pendekatan hukum yang mengedepankan penyelesaian secara persuasif. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap Barang Milik Daerah memiliki kejelasan status penguasaan dan administrasi.

Pada Senin (7/9/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Monica Rosari Ayu, S.H., didampingi Jaksa Pengacara Negara, Annisa Rizky Melliawati, S.H., dan Staf Datun, melaksanakan pemanggilan terhadap para pihak yang menguasai aset Pemerintah Daerah tanpa didukung dokumen yang sah.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dalam rangka melakukan penertiban terhadap Barang Milik Daerah yang dikuasai oleh pihak lain tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Melalui proses pemanggilan dan pendekatan hukum secara persuasif, Kejaksaan Negeri Bone Bolango mendorong agar penguasaan aset daerah dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian mengenai status dan administrasi aset milik pemerintah daerah.

Penertiban aset daerah memiliki arti penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib sekaligus memastikan aset yang merupakan kekayaan daerah dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus berkomitmen memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dalam upaya menjaga serta mengamankan aset daerah sesuai koridor hukum.

(Reno R. Pradana)