
Bone Bolango – Kepastian hukum atas tanah rumah ibadah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan. Untuk mewujudkannya, diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas instansi agar proses sertifikasi dapat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H., Plt. Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Monica Rosari Ayu, S.H., bersama Jaksa Pengacara Negara dan jajaran staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Rapat tersebut menjadi forum koordinasi untuk membahas progres serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah rumah ibadah. Melalui pembahasan bersama, dirumuskan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mempercepat penyelesaian proses sertifikasi.
Upaya percepatan sertifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset tanah rumah ibadah, sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan aset. Kepastian status hukum atas tanah juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi munculnya permasalahan maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus mendorong optimalisasi fungsi bantuan hukum dan pertimbangan hukum bagi pemerintah maupun masyarakat. Sinergi dengan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum secara tepat dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah diharapkan dapat terus dilakukan sehingga aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan terlindungi secara administratif maupun yuridis. (Reno R. Pradana)