Kejari Bone Bolango Ekspose Restorative Justice Perkara Pencurian di Kejati Gorontalo

Bone Bolango – Penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada proses persidangan. Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, pendekatan Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu alternatif penyelesaian dengan mengedepankan pemulihan, tanggung jawab pelaku, serta perdamaian antara pihak yang terlibat.

Bertempat di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, pada Kamis, 23 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fattah Ambiya Fajrianto, S.H., bersama Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan ekspose permohonan Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka “AS”.

Kegiatan ekspose tersebut merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dalam rangka menilai terpenuhinya persyaratan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui ekspose, perkara dikaji secara objektif dan komprehensif dengan memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan persyaratan penerapan Restorative Justice. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta terciptanya rasa keadilan dan kemanfaatan. (Reno R. Pradana)