
Bone Bolango – Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel, termasuk pada tahap penyelesaian barang rampasan negara. Upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat memberikan manfaat bagi negara.
Pada Kamis, 09 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Bone Bolango bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 535 meter persegi atas nama terpidana Suwardi Dini Hasan, S.Pi. Kegiatan lelang dilaksanakan secara terbuka (open bidding) melalui platform resmi lelang.go.id, sehingga prosesnya berlangsung secara transparan, kompetitif, dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Dari hasil pelaksanaan lelang, objek yang ditawarkan dinyatakan laku terjual, dan selanjutnya hasil penjualan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui pelaksanaan lelang barang rampasan negara, Kejaksaan Negeri Bone Bolango tidak hanya menjalankan fungsi eksekutorial atas putusan pengadilan, tetapi juga berperan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan publik. Proses ini menjadi wujud nyata akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Kejaksaan Negeri Bone Bolango akan terus memperkuat sinergi dengan KPKNL dan instansi terkait dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, sehingga setiap tahapan penanganan perkara dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. (Reno R. Pradana)