
Bone Bolango – Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berintegritas. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Rabu (08/07/2026), Bidang Datun melaksanakan kegiatan Ekspose Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa bagi Desa Boludawa dan Desa Alale sebagai bagian dari tahapan awal pemberian layanan pendampingan hukum kepada pemerintah desa.
Kegiatan ekspose merupakan forum strategis yang bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Jaksa Pengacara Negara dengan pemerintah desa mengenai ruang lingkup kegiatan, mekanisme pengelolaan Dana Desa, serta berbagai aspek hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaannya. Melalui tahapan ini, Jaksa Pengacara Negara memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga pendampingan hukum dapat diberikan secara tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan.
Dalam forum tersebut, berbagai aspek strategis pengelolaan Dana Desa dibahas secara mendalam, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Selain itu, dilakukan pula identifikasi terhadap potensi risiko hukum yang mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan, sehingga langkah-langkah mitigasi dapat disiapkan sejak dini guna mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.
Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan bentuk fungsi preventif Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Bone Bolango berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendukung keberhasilan program pembangunan. Melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berorientasi pada pencegahan, Kejaksaan berharap setiap pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. (Reno R. Pradana)