
Bone Bolango — Komitmen Kejaksaan Negeri Bone Bolango dalam mendukung penyelamatan aset milik pemerintah daerah terus diwujudkan melalui langkah-langkah hukum yang preventif dan berorientasi pada kepastian hukum. Pada Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H., didampingi Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melaksanakan pemanggilan terhadap pihak yang diketahui menguasai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango tanpa didukung dokumen yang sah.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango kepada Jaksa Pengacara Negara. Pendampingan hukum ini dilakukan dalam rangka penertiban Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas, sekaligus sebagai upaya penyelamatan aset daerah agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan peruntukannya.
Melalui mekanisme pemanggilan, Jaksa Pengacara Negara mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional guna memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi serta menyelesaikan permasalahan secara baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan non litigasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dalam menyelesaikan persoalan hukum secara efektif, tanpa mengesampingkan prinsip kepastian dan keadilan.
Pengamanan dan penertiban aset daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Aset milik pemerintah daerah merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga keberadaan maupun pemanfaatannya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Sebagai pelaksana fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Jaksa Pengacara Negara terus berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dalam rangka menjaga, mengamankan, serta memulihkan aset negara maupun aset daerah yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Pendampingan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sinergi yang terjalin antara Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango diharapkan mampu mempercepat proses penertiban aset, meminimalisir potensi sengketa hukum, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah di masa mendatang.
Kejaksaan Negeri Bone Bolango akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara, sehingga setiap aset negara dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Reno R. Pradana)