
Bone Bolango — Upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tingkat Kecamatan Suwawa yang dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026 di Aula Desa Boludawa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Rizky Putradinata, S.H., M.H., bersama unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Sidang isbat nikah terpadu merupakan bentuk kolaborasi lintas lembaga untuk membantu masyarakat memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
Melalui proses penetapan pengadilan dan pencatatan administrasi kependudukan, pasangan suami istri memperoleh legalitas pernikahan yang sah menurut hukum negara. Kepastian hukum tersebut sangat penting karena berdampak langsung pada perlindungan hak-hak keluarga, seperti penerbitan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hak waris, hingga akses terhadap layanan publik.
Kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap pelayanan publik berbasis keadilan sosial, sekaligus memperkuat peran negara dalam melindungi masyarakat melalui tertib administrasi hukum. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu mempermudah masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan akses, agar dapat memperoleh hak hukum secara cepat, sederhana, dan tanpa biaya tinggi.
Melalui sidang isbat nikah terpadu ini, pemerintah dan aparat penegak hukum bersama-sama memastikan bahwa setiap keluarga memiliki kepastian status hukum, sehingga tercipta ketertiban administrasi sekaligus perlindungan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Negara hadir, hukum memberi kepastian, dan masyarakat mendapatkan keadilan. (Reno R. Pradana)